TAMPAKNYA PRABOWO HARUS GIGIT JARI MIMPI BERDUET DENGAN GIBRAN
Salah satu pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menarik gugatannya di MK pada Selasa kemarin. Permohonan itu diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. "Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?" kata Wakil Ketua MK Saldi Isra. Hite mengungkap alasannya menarik permohonannya itu setelah mendengar nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan. "Kemudian, karena masih belum sempurna ya argumentasinya?" kata Saldi. "Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia," sambung Marson. Saldi menyampaikan permohonan pencabutan uji materiil yang dimintakan para pemohon bakal dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). "Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau pemohon memang mencabut permohonan ini," ujarnya.